Amil Zakat

Pengertian Amil Zakat :

1. Pendapat Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri 1/543)

والعامل من استعمله على أخذ الصدقات ودفعها لمستحقها

     “Amil zakat adalah seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan

dan mendistribusikan harta zakat”

2.  Pendapat Imam Nawawi dalam Kitab al Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/168) mengenai orang-orang yang dapat masuk kategori sebagai amil adalah sebagai berikut :

قال أصحابنا : ويعطى الحاشر والعاريف والحاسب والكاتب والجابى والقسام والحافظ المال من سهم العامل , لانهم من العمال, ومعناه أنهم  يعطون من السهم المسمى باسم العامل, وهو ثمن الزكاة لانهم يزاحمون العامل فى أجرة مثله

“Para pengikut mazhab Syafi’i berpendapat : Dan diberi bagian dari bagian amil yaitu :  Haasyir  (orang yang mengetahui wajib zakat atau muzakki), ‘Aarib (orang yang mengetahui mustahiq), Haasib (orang yang mahir menghitung nilai zakat/nishab), Kaatib (orang yang mencatat, mendata harta zakat), Jaabi (Orang yang mengawal/menjaga keamana harta zakat), Haafiz (orang yang memegang harta zakat;bendahara). Karena mereka itu termasuk bagian dari amil zakat”. tegasnya mereka mendapatkan bagian dari bagian amil zakat 1/8 dari harta zakat karena mereka merupakan bagian dari amil yang berhak mendapatkan upah sesuai dengan kewajaran”

Fatwa MUI Nomor : 8 Tahun 2011  Tentang ‘Amil Zakat sebagai berikut :

A. Pengertian ‘Amil

  1. Amil Zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah  untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat ;  atau
  2. seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

B. Amil Zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. beragama Islam
  2. mukallaf (berakal dan baligh)
  3. amanah
  4. memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum -hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas amil zakat.

C.Amil Zakat memiliki tugas :

  1. penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan obyek wajib zakat, besaran nisab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada bidang masing-masing obyek wajib zakat.
  2. pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaaan, serta pengamanan harta zakat; dan
  3. pendistribusian zakat yang  meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.

C. Biaya operasional pengelolaan zakat disediakan oleh Pemerintah (ulil ‘amri)

D. Dalam hal biaya oprasional tidak dibiayai oleh Pemerintah, atau disediakan Pemerintah tetapi tidak mencukupi,   maka biaya operasional pengelolaan zakat yang menjadi tugas amail diamabil dari dana zakat yang merupakan bagian amil atau bagian fi sabilillah dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana di luar zakat.

E. Kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat seperti iklan dapat dibiayai dari dana zakat yang  menjadi bagian amil atau fi sabilillah dalam batas kewajaran, proporsional dan sesuai dengan kaidah syariat Islam.

F. Amil zakat yang telah memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta dalam tugasnya sebagai amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil.  Sementara amil zakat yang tidak memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil sebagai imbalan atas dasar prinsip kewajaran. (Fatwa MUI  03 Maret 2011 M, hal. 271)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*