Jakarta, BAZNAS BANYUASIN. – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar Sosialisasi Renstra BAZNAS 2016 – 2020 dan Bimbingan Teknis Entri RKAT BAZNAS Provinsi Menggunakan SiMBA di Jakarta dari tanggal 28-30 November 2016. Acara dibuka oleh Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo. Hadir mewakili Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat.
Dalam kesempatan itu BAZNAS menggelar Konferensi Pers terkait isu aktual perzakatan. Isu yang lagi hangat ialah beredarnya daftar pungutan liar yang memasukan infak sebagai pungli. Berita media yang kemudian beredar secara viral ialah adanya 58 item jenis pungli di sekolah versi Satgas Saber Pungli yang menghimpun laporan pengaduan dari masyarakat.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang isu infak dianggap sebagai pungli, Fuad Nasar menandaskan, “Infak bukan pungli, dan pungli bukanlah infak”, katanya.
Aktivis zakat yang juga Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat itu menolak pengkategorian infak sebagai salah satu bentuk pengutan liar. Ia berpendapat, infak dan pungutan liar tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Ia meyakini, apa yang terjadi saat ini adalah kesalahpahaman semata, terutama tentang daftar pungli yang beredar di media.
Menurutnya, Satgas Saber Pungli perlu memperoleh informasi secara utuh terkait pengumpulan zakat, infak dan sedekah yang dilindungi hukum dan undang-undang di negara kita. “Edukasi publik sangat perlu mengenai terminologi infak dalam agama. Jangan-jangan hal itu timbul lantaran persoalan teknis seputar cara pengutipan dana di sekolah atau oleh instansi. Adapun praktik pengutipan sumbangan mengatas-namakan infak padahal bukan infak, tidak dapat dibenarkan, tapi itu kan masalahnya beda, tidak bisa digeneralisasi.” imbuhnya.
Fuad Nasar yang sebelumnya menjabat Anggota dan Wakil Sekretaris BAZNAS menegaskan, kalau pun ada pengumpulan dana dari siswa di sekolah-sekolah yang bersifat memaksa dijadikan patokan, tidak bisa digeneralisasi infak menjadi pungutan liar. Maka dari itu, ia menilai sangat perlu Satgas Saber Pungli memberikan penjelasan guna mengantisipasi kesalahpahaman di masyarakat.
Bahkan, kata Fuad, ia berencana mendatangi kantor Satgas Saber Pungli, demi meminta penjelasan tentang dimasukannya infak sebagai pungutan liar. Menurut Fuad, klarifikasi dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan supaya tidak menjadi isu yang liar di tengah masyarakat.
Sementara itu Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo mengatakan, infak adalah salah satu aktivitas keagamaan dan dijamin oleh konstitusi.
“Kalau infak masih dikategorikan pungli, maka langkahi mayatku,” kata Bambang sembari berseloroh.
Mantan Menteri Keuangan dan mantan Mendiknas itu menerangkan, infak sebagaiman zakat memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Bambang menekankan karena infak merupakan bagian dari aktivitas keagamaan sehingga pengkategoriannya sebagai pungli tentu akan bertentangan dengan konstitusi.
Sebagaimana diketahui, sejak dibentuk pada 28 Oktober 2016, Posko Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) telah menerima ribuan laporan dari masyarakat. Hingga 22 November 2016, Satgas Saber Pungli telah menerima sebanyak 10.520 laporan dan pengaduan melalui surat, SMS dan tilpon. Menyikapi kontroversi yang muncul di masyarakat Satgas Saber Pungli membantah menerbitkan daftar 58 item yang memasukkan infak sebagai jenis pungli.
Sumber : Bimas Islam
Leave a Reply