Pengukuhan Unit Pengumpul Zakat Masjid dan Musholla Se-Kabupaten Banyuasin

Pelantikan Unit Pelantikan Zakat (UPZ) Masjid dan Musholla  dilantik oleh ketua BAZNAS Banyuasin, H. Mubari se Kabupaten Banyuasin, Selasa (13/2)

Pelantikan Upz di laksanakan di Auditorium Pemkab dan dihadiri oleh Staf ahli bidang pemerintahan H. Merki Bakri, ka.kemenag H. Abadil , Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah serta dikikuti sebanyak 50 orang pengurus Masjid dan Musholla dari 8 Kecamatan dilanjutkan Sosialisasi kepada 100 orang pengurus sebagai peserta nya sekabupaten Banyuasin.

Sambutan Bupati Banyuasin melalui Staf ahli bidang pemerintahan H. merki Bakri mengucapkan selamat kepada pengurus Upz Masjid dan Musholla guna melaksanakan tugasnya untuk masa periode 2017 hingga 2022. “Upz Baznas merupakan perpanjangan Pemerintah dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin,”tegas Merki Bakri bersama H. Abadil menyerahkan bantuan penerima zakat secara simbolis.diantaranya:

  1. Bantuan Kaki Palsu Sebelah Kiri untuk Bapak Ismail senilai Rp. 7.500.000,-
  2. Bantuan LPTQ Kecamatan Talang Kelapa Cabang Pangkalan Benteng dan Kenten berupa 10 Buah Al-qur’an dan Bantuan perlengkapan sebesar Rp. 6.000.000,-
  3. Bantuan Modal Usaha Kepada Bapak Huzer Kec. Betung Sebesar Rp. 10.000.000,-
  4. Bantuan Kartu BPJS Kesehatan Kepada 200 Orang yang diserahkan secara simbolis kepada 2 Orang
  5. Bantuan Pelunasan Tunggakan BPJS yang Nantinya akan menjadi Tanggungan PemKab Banyuasin Sebesar Rp. 1.275.000,-
  6. Bantuan Sembako untuk Warga Kayuara Kuning, Talang Kebang dan Betung Sebesar Rp. 1.500.000,-
  7. Bantuan Kaki Palsu Kedua Kaki untuk Bapak Kuprowi Basrun Desa Mainan Kec. Sembawa
  8. Bantuan Kebakaran Rumah untuk Bapak M. Yunus Desa Muara Sungsang Kec. Banyuasin II

Sementara itu, sambutan Baznas Kabupaten Mubari mengatakan guna menegakan siar ajaran agama Islam, petugas unit pengumpulan zakat (UPZ) Banyuasin menjalankan kewajibannya sudah sesuai perintah Allah SWT melalui Rosulullah Nabi Muhammad Saw tujuan mengatasi kesenjangan sosial di masyarakat khususnya kewajiban umat Islam.

Perintah zakat harta ini khusus nya ditujukan bagi yang mampu seperti pengusaha dengan ketentuan cukup nisob 1 tahun penuh. Tidak hanya itu, hasil pertanian, hasil perkebunan seperti karet, sawit dan lainnya juga diwajibkan berzakat pada saat panennya. Guna menyadarkan para pelaku usaha pedagang maupun pengusaha, pengurus Upz masjid dan mushollah dapat mengetuk hati mereka agar mau berzakat.

“zaman dahulu sahabat Rasulullah juga memeranginya bagi mereka yang tidak mau membayar zakat,”ujar mubari memberikan informasinya bahwa pengurus Upz Baznas Kabupaten Banyuasin telah melaksanakan MoU dengan BPJS kesehatan sebanyak 200 orang penduduk miskin guna menanggung beban setorannya. (RS)

2 Komentar

  1. Assalamualaikum..
    Saya dari FORMAZ (Forum Mahasiswa Baznas), Kalau cara pembentuka UPZ di wilayah Banyuasim bagaimana ya?
    Terima kasih..

    • 1. Datang Langsung Ke Kantor BAZNAS kab. Banyuasin Di JL. Merdeka Samping Rocket Chicken Pangkalan Balai
      2. Mengisi Form Susunan Pengurus UPZ dari BAZNAS Banyuasin.
      3. Membawa Surat Rekomendasi dari Lurah/Kades/Masjid/Musholla atau Instansi anda berada

      Kontak Person : 0813-77983662 An. Irwansyah (Telp/WA)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*