Pengukuhan Unit Pengumpul Zakat Seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuasin Periode 2017-2022

Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono, MM meminta kepada petugas UPZ agar melakukan tanggung jawabnya secara baik dan dengan keikhlasan serta menjadikan ini sebagai sebuah ibadah. Hal ini disampaikannya pada Pengukuhan Sebanyak 28 (dua puluh delapan) Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banyuasin Periode 2017 – 2022. Pengukuhan 26 UPZ di Dinas/Badan se-Kabupaten Banyuasin dan 1 UPZ Kementerian Agama, serta 1 UPZ Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalan Balai dilakukan oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuasin H. Mubari, S.Ag., M.Pdi di Auditorium Pemkab Banyuasin, Rabu (13/12).

Ia menambahkan, pengumpulan zakat melalui UPZ di lingkungan pemerintah ini dilakukan terutama untuk pengumpulan zakat profesi. Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat seperti upah kerja rutin.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung upaya ini sehingga mudah-mudahan menjadi sarana dan cara menyalurkan zakat secara umum. Para pemberi zakat bisa menyalurkan zakatnya melalui UPZ yang telah dibentuk. Kemudian disampaikan ke Baznas untuk diberikan kepada fakir miskin dan penerima yang berhak mendapatkan zakat,”kata Bupati Supriono bersemangat

Disamping itu ia berharap bahwa ke depan seluruh OPD di Kabupaten Banyuasin, UPZ nya bisa terbentuk hingga ke kecamatan bahkan sampai ke desa-desa. Seperti diketahui bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan salah satu amanat dari keberadaan UU No. 23 Tahun 2011 yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan zakat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. “Usai dikukuhkan UPZ harus bisa lebih disiplin dalam mengumpulan dan penyetoran infaq atau sodaqoh dari para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin’ pinta Supriono

Hal senada dikatakan Ketua Baznas Kabupaten Banyuasin, masing-masing UPZ terdiri dari Unsur Ketua, Sekretaris, Bendahahara dengan tugas mengumpulkan zakat, infak, shodaqoh, hibah, wasiat dan kiraat. Nantinya zakat, infak, dan shodaqoh diambil langsung dari penghasilan/gaji kotor PNS oleh Bendahara gaji dan dikumpulkan pada bendahara UPZ.

Dilanjutkannya, Menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah disebutkan bahwa menghitung nisab zakat penghasilan bagi anggota DPRD, Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMD dan Karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Banyuasin yang telah mencapai nisab sebesar 524 kg beras dengan nilai sebesar 3.668.000 per bulan akan dikenakan  zakat penghasilan sebesar 2,5% dari gaji/pendapatan kotor, dan pendapatan yang sah.

“Bendahara UPZ setiap bulan menyetorkan zakat penghasilan ke rekening baznas. Bagi pejabat dan ASN yang keberatan terhadap ketentuan dimaksud, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bupati melakui Kepala OPD” beber Ketua Baznas

Sementara, Baznas Kabupaten Banyuasin akan ditugaskan untuk melakukan pemetaan baik pemetaan potensi sumber zakat dan pemetaan penyaluran zakat, infaq dan sodaqoh agar merata di 19 kecamatan. Beberapa program disusun untuk menyukseskan penyaluran zakat anatara lain dengan melakukan Pemberdayaan ekonomi usaha kecil dengan memberikan bantuan alat usaha dan modal usaha khusus bagi fakir dan miskin.

Selain itu memberikan santunan dan pembiayaan biaya rumah sakit bagi para fakir dan miskin serta memberikan bantuan pembiayaan sekolah pada anak usia sekolah yang lahir dari  keluarga fakir dan miskin.

Pengukuhan ke-28 UPZ ini disaksikan oleh Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono, MM., Kakan Kemenag Banyuasin Drs. H. Abadil, M.Si., Perwakilan Polres Banyuasin, Sejumlah Kepala OPD Banyuasin

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*