Sosialisasi Sadar Zakat dan Pembentukan UPZ

Pemberian Materi

Sebagai salah satu program kerja, BAZNAS Kabupaten Banyuasin melakukan Sosialisasi Sadar Zakat dan Pembentukan UPZ Masjid dan Musholla. Untuk tahap pertama ini dilaksanakan di Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin (09/08). Sosialisasi sadar zakat dan pembentukan UPZ ini sendiri dihadiri oleh KUA Rantau Bayur, Pengurus Masjid Desa Se-Kecamatan Rantau Bayur dan beberapa Tokoh Masyarakat. Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuasin Bidang Pengumpulan, Syamsu Rihal, S.Pd.I., sendiri menekankan pentingnya pembentukan UPZ Masjid dan Musholla karena hal tersebut sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan PP No. 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan pengelolaan zakat.

Apabila sudah ada Surat Keputusan (SK) pengurus UPZ Masjid dan  Musholla, UPZ bisa langsung bekerja. SK sendiri memiliki arti penting sebagai kekuatan hukum, karena menurut UU No. 23 Tahun 2011 Bab VIII Pasal 38 menyebutkan “Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.”

Lebih lanjut, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan ketentuan pidana pada Bab IX pasal 41 bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

Tentu saja selain untuk mengikuti regulasi tersebut, UPZ Masjid dan Musholla yang telah dibentuk bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengumpulan zakat di Masjid dan Musholla, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi perkembangan keislaman di lingkungan masjid melalui pemberdayaan zakat, infaq, dan sedekah.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*