Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 Memperhatiakan Pada:
- Amil zakat adalah seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat (Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib).
- Apabila yang melakukan distribusi zakat adalah Imam [pemerintah] maka harus dibagi kepada delapan golongan penerima zakat. Bagian pertama adalah untuk Amil, karena Amil mengambil bagian harta zakat sebagai upah, sementara golongan lainnya sebagai dana sosial. Apabila bagian Amil sesuai dengan kewajaran sebagai upah pengelola zakat, maka akan diberikan kepadanya bagian tersebut. Namun bilamana bagian Amil lebih besar dari kewajaran sebagai upah pengelola zakat, maka kelebihan – di luar kewajaran tersebut – dikembalikan untuk golongan-golongan yang lain dari mustakhiq zakat secara proporsional. Jika terjadi defisit anggaran, di mana bagian Amil lebih kecil dari kewajaran upah pengelola zakat maka akan ditambahkan. Ditambahkan dari mana? Imam Syafi’I berpendapat: “ditambahkan dengan diambil dari bagian kemashlahatan [ fi sabilillah ]”. Sekiranya ada yang berpendapat bahwa bagiannya dilengkapi dari bagian golongan-golongan mustahiq yang lain maka pendapat tersebut tidak salah (Al-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzzab).
- Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat : Dan diberi bagian dari bagian Amil yaitu ; Pengumpul wajib zakat, orang yang mendata, mencatat, mengumpulkan, membagi dan menjaga harta zakat. Karena mereka itu termasuk bagian dari Amil Zakat. Tegasnya, mereka mendapatkan bagian dari bagian Amil sebesar 1/8 dari harta zakat karena mereka merupakan bagian dari Amil yang berhak mendapatkan upah sesuai dengan kewajarannya (Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab)
- Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa pada Rapat-Rapat Komisi Fatwa yang terakhir pada tanggal 3 Maret 2011.
Lebih lengkapnya dapat dilihat dan di download disini
Leave a Reply