Pengertian Zakat Percampuran
Zakat Percampuran dalam bahasa arab disebut (khalatah)
Zakat Khalata ada dua macam :
- Khalatah Syuyu’
- Khalatah Jiwar
Kedua Macam ini berlaku pada batang pohon kurma, pohon anggur, persawahan, emas dan perak dan pada harta perdagangan.
Syarat Percampuran (khalatah)
- Harta yang satu jenis
- Keadaan percampuran dua macam harta tadi jumlahnya cukup senisab atau lebih atau kurang dari senisab tetapi bagi salah seorang memiliki cukup senisab atau lebih.
- Masa Percampuran itu seudah terjadi setahun
Penjelasan
Khalatah Syuyu’
Umpama dua orang atau lebih yang mereka semua wajib mengeluarkan zakat bersama-sama memiliki barang yang cukup nisab atau kurang dari nisab, tetapi salah seorang diantaranya memiliki jumlah yang sama, baik dimilikinya itu binatang atau barang yang dapat dikenakan zakat, maka zakat mereka itu sama seperti zakat seorang saja. Artinya kalau seorang memiliki kurang dari jumlah nisab tidaklah menghalangi kewajiban membayar zakat, misalnya salah seorang memiliki 20 ekor kambing dan yang seorang lagi memiliki 30 ekor kambing, maka wajib bagi yang memiliki 30 ekor kambing mengeluarkan 4/5 harga seekor kambing, dan yang memiliki 20 ekor kambing mengeluarkan 1/5 harga seekor kambing.
Kalau salah seorang tidak memiliki jumlah nisab maka tidaklah ia mengeluarkan zakat sekalipun kalau miliknya dikumpulkan dengan milik kawannya cukup senisab, misalnya dua orang bersama memiliki dua ekor kambing dan masing-masing memiliki lagi yang bukan termasuk miliknya bersama 19 ekor kambing.
Khalatah Syuyu’ ini kadang-kadang dapat meringankan orang yang berkongsi, misal dua orang memiliki 80 ekor kambing, sedangkan nishab 1 ekor kambing, dan terkadang memberatkan orang berkongsi misal dua orang memiliki 40 ekor kambing nishabnya 1 ekor kambing.
Terkadang meringankan salah satu pihak dan memberatkan pihak lain, misalnya dua orang memiliki 60 ekor kambing, bila seseorang memiliki 2/3 dari 60 kambing tadi, seorang lagi memiliki 1/3nya, dalam bentuk ini memberatkan bagi yang memiliki 1/3nya dan meringankan bagi yang memiliki 2/3. dan juga terkadang tidak meringankan dan tidak memberatkan kedua belah pihak misalnya dua itu memiliki 200 ekor kambing
Leave a Reply