Zakat Peternakan

Zakat Hewan Ternak perlu dipahami dahulu bahwa hewan ternak yang wajib dizakati hanyalah tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Namun ini bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan.

Diriwayatkan oleh Abu Dzar dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda:

“Tidak ada balasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali datang hewan-hewan itu pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih besar, lebih gemuk, sambil menanduk dan menendang.” (H.R. Muttafaq Alaih)

Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu:

  1. Unta dan berbagai macam jenisnya.
  2. Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau.
  3. Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba.

Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.

Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam:

  1. Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta.
  2. Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya.
  3. Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah.
  4. Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.

Syarat wajib zakat hewan ternak:

  1. Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak.
  2. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.
  3. Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat.
  4. Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishob selama setahun).

Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat,

وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ

Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.

Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing. Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.

Sedangkan mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakr mengenai zakat. Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ  مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”

Kadar wajib zakat pada unta

 Nishob (jumlah unta) Kadar wajib zakat
 5-9 ekor  1 kambing (syah)
 10- 14 ekor  2 kambing
 15-19 ekor  3 kambing
 20-24 ekor  4 kambing
 25-35 ekor  1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun)
 36-45 ekor  1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
 46-60 ekor  1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
 61-75 ekor  1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)
 76-90 ekor  2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
 91-120 ekor  2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
 121 ekor ke atas  setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh

Kadar wajib zakat pada sapi

  Nishob (jumlah sapi)    Kadar wajib zakat
 30-39 ekor  1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)
 40-59 ekor  1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)
 60-69 ekor  2 tabi’
 70-79 ekor  1 musinnah dan 1 tabi’
 80-89 ekor  2 musinnah
 90-99 ekor  3 tabi’
 100-109 ekor  2 tabi’ dan 1musinnah
 110-119 ekor  2 musinnah dan 1 tabi’
 120 ke atas  setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah

Kadar wajib zakat pada kambing (domba)

Nishob (jumlah kambing)    Kadar wajib zakat
 40-120 ekor  1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun
 121-200 ekor  2 kambing
 201-300 ekor  3 kambing
 301 ke atas  setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat

Sumber : http://www.sinergifoundation.org/bayar/zakat-peternakan/13

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*